Polda Jateng Akhiri Riwayat Keraton Agung Sejagat
Kamis, 16 Januari 2020 - 07:56 WIB
A
A
A
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (kiri) dan Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto memberikan keterangan terkait Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). Polda Jateng menetapkan orang yang berperan sebagai Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka.? Keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan keonaran. Kapolda menegaskan bahwa fenomena munculnya Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus tindak kriminal penipuan dan bukan bagian dari budaya.
(rat)