Sidang Lanjutan Suap Bupati Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani
Selasa, 28 Januari 2020 - 19:43 WIB
A
A
A
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani saat menjalani sidang lanjutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/1/2020). Agenda sidang kali ini menghadirkan lima saksi dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang dilakukan oleh Direktur PT Indo Paser Beton Roby Okta Fahlevi kepada Ahmad Yani untuk mendapatkan proyek pengerjaan infrastruktur di Muara Enim senilai Rp129 milliar.
(rat)