Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar
Kamis, 30 Januari 2020 - 21:38 WIB
A
A
A
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dari mantan Sekjen dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah.
(rat)