Vonis Cebongan, warga beri dukungan ke Kopassus
Kamis, 05 September 2013 - 21:08 WIB
A
A
A
Sejumlah pendukung melambaikan tangannya kepada Serda Ucok Tigor Simbolon terdakwa kasus penyerangan Lapas Ceboongan yang berada dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Majelis hakim memvonis Serda Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman 11 tahun penjara, Serda Sugeng 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik 6 tahun penjara, serta memutuskan untuk memberi hukuman tambahan yaitu dipecat sebagai anggota TNI.
(bon)