Polisi ungkap jaringan pembuat senjata ilegal
Jum'at, 06 September 2013 - 21:44 WIB
A
A
A
Salah satu tersangka perakit senjata api jenis revolver menjelaskan cara pembuatan senjata rakitan yang dimodifikasi dari airsoft gun saat gelar barang bukti di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2013). Polisi berhasil menyita 11 pistol rakitan, enam senpi jenis pen-gun, 11 senpi airsoft gun modifikasi, dan dua revolver, tiga senapan laras panjang, enam senjata tajam, 348 amunisi, serta alat perakit senjata api dari empat tersangka, tersangka dijerat dengan pasal 1 dan 2 Undang-undang Darurat No 12 dan Undang-undang tahun 1936 tentang senjata api.
(bon)