Pemprov Aceh Berlakukan Jam Malam untuk Cegah Penyebaran COVID-19
Senin, 30 Maret 2020 - 06:40 WIB
A
A
A
Aparat TNI Kodim 0101/BS dan personil Polresta Banda Aceh melaksanakan patroli dan membubarkan kerumunan warga di Aceh Besar, Aceh, Minggu (29/3/2020). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh memberlakukan jam malam selama dua bulan mulai tanggal 29 Maret hingga 29 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pras.
(rat)