Perpu MK Inkonstitusional
Jum'at, 18 Oktober 2013 - 20:37 WIB
A
A
A
Ketua Fraksi Hanura DPR Syarifuddin Sudding (kiri) dan Wartawan Senior Biro Politik LKBN Antara Jaka Surya (kanan) menjadi pembicara dalam diksusi publik Fraksi, di ruang Fraksi Hanura, Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (18/10/2013). Diskusi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikelurakan Presiden SBY. Perpu ini dinilai melanggar konstitusi karena materi di pertimbangan dan substansi di pasal-pasal ada beberapa poin yang bertentangan dengan UUD 1945.
(bon)