Terobos jalur Transjakarta denda 1 juta
Senin, 28 Oktober 2013 - 20:22 WIB
A
A
A
Kendaraan melintas di jalur bus Transjakarta (busway) di Alteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013). Untuk menekan pelanggaran menerobos busway, Polda Metro Jaya berencana mengenakan denda maksimal, yakni Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat
(bon)