Polisi tindak pelanggar jalur busway
Jum'at, 01 November 2013 - 20:46 WIB
A
A
A
Petugas mengejar mobil Grand Livina yang berusaha mundur untuk menghidari petugas yang merazia kendaraan yang melanggar jalur busway di Mampang Raya Jakarta Kemarin, Jum'at (01/11/2013). Razia dilakukan terkait wacana Polda Metro Jaya memberlakukan aturan denda senilai Rp 1 juta bagi pengendara roda empat dan denda Rp 500.000 untuk pengguna roda dua. Menurut petugas yang paling susah meninda TNI dan aparat lainnya yang melanggar karena memiliki pengadilan sendiri.
(bon)