Antrean sidang pelanggar jalur Busway di PN Jakarta Pusat
Jum'at, 29 November 2013 - 19:41 WIB
A
A
A
Sejumlah pelanggar lalu lintas mengantre untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jum'at (29/11/2013). Dalam sidang pelanggaran lalu lintas tersebut pelanggar yang menyerobot jalur Busway dikenakan denda Rp 300 ribu untuk kendararaan mobil, dan Rp 200 ribu untuk pengendara sepeda motor.
(bon)