Mantan Direktur PT HIP divonis 2 tahun penjara
Selasa, 17 Desember 2013 - 00:19 WIB
A
A
A
Mantan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di sela-sela sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/12/2013). Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga bulan penjara.
(bon)