Miranda diperiksa KPK terkait Century
Senin, 06 Januari 2014 - 20:20 WIB
A
A
A
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom keluar dari mobil tahanan setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (06/01/2014). Miranda yang telah divonis tiga tahun penjara terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk tersangka Budi Mulya.
(bon)