Kasus Simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara
Kamis, 16 Januari 2014 - 23:00 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM Korlantas Polri Budi Susanto (kanan) memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya di pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/01/2014). Hakim memvonis Budi Susanto dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, ditambah pidana uang pengganti Rp17,13 miliar subsider dua tahun penjara.
(bon)