Eksepsi ditolak hakim Tipikor
Kamis, 23 Januari 2014 - 19:10 WIB
A
A
A
Sidang membacakan putusan sela dalam sidang perkara terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/01/2014). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabaikan nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Chairun Nisa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim justru membela dakwaan Jaksa KPK dengan menolak eksepsi Chairun Nisa.
(bon)