Rekontruksi penembakan AKBP Pamudji
Selasa, 01 April 2014 - 21:24 WIB
A
A
A
Tersangka penembak AKBP Pamudji dikawal petugas saat gelar rekontruksi penembakan di depan Ruang Piket Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (01/04/2014). Rekontruksi dibuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susanto mulai dari ditegur Pamudji hingga penembakan yang merenggut nyawa Kepala Yanma, atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(bon)