UU MD3 Hambat Pemberantasan Korupsi
Minggu, 13 Juli 2014 - 19:36 WIB
A
A
A
(Kiri-kanan) Direktur Indonesia Parlemen Center Hanafi, Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam, Progam Manager Yappika Hendrik Rosnidar, Peneliti ICW Abdullah Dahlan dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandi menggelar memberi keterangan pers terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPR (MD3) di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (13/07/2014). ICW meniai Pengesahan MD3 justru menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia, karena UU tersebut justru memberikan proteksi ekstra bagi anggota dewan yang sedang menghadapi proses hukum seperti korupsi.
(rat)