DPR Jamin Calon Idependen Dapat Maju Dalam Pilkada
Selasa, 09 September 2014 - 18:44 WIB
A
A
A
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan (dua kiri), Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsana (dua kanan) Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) Abdul Hakam Naja (kanan) dan Anggota DPD RI Farouk Muhammad (kiri) berbincang sebelum rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (09/09/2014). Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir calon independen dalam pilkada, Abdul Hakam Najda menjamin calon independen tetap bisa maju sebagai calon kepala daerah.
(rat)