Mantan Presiden PKS Dicabut Hak Politiknya
Jum'at, 19 September 2014 - 15:39 WIB
A
A
A
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melambaikan tangan kepada wartawan saat akan menunaikan ibadah Sholat Jumat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (19/09/2014). Hakim Agung Artidjo Alkosta Cs telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada eks Presiden PKS tersebut.
(rat)