Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 29 September 2014 - 20:06 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap pengurusan proyek tanggul laut di Biak Numfor, Teddy Renyut menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/09/2014). Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa ini.
(rat)