Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Artha Meris
Kamis, 02 Oktober 2014 - 18:04 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap SKK Migas Artha Meris Simbolon meninggalkan raunga sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta usai mendengar tanggapan hakim atas eksepsinya, Kamis (02/10/2014). Eksepsi atau nota keberatan Presiden Direktur PT Parna Raya Group itu ditolak oleh Majelis Hakim dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun.
(rat)