Bupati Biak Numfor Minta Dihukum Ringan
Selasa, 14 Oktober 2014 - 00:33 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10/2014). Dalam Pledoinya, Bupati Biak Numfor nonaktif itu menyatakan memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena dirinya menjadi tulang punggung keluarga.
(bon)