Yesaya Sombuk Diganjar 4,5 Tahhun Penjara
Rabu, 29 Oktober 2014 - 21:12 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Yesaya Sombuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014). Majelis hakim Tipikor akhirnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Bupati Biak Numfor non aktif tersebut.
(rat)