Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Oktober 2014 - 22:29 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penyuapan sebesar SGD 100.000 kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk untuk proses perencanaan proyek pembangunan tanggul laut, Teddy Renyut menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014). Direktur PT Papua Indah Perkasa ini dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
(rat)