Pembatasan Jumlah Penumpang...
1/1

Pembatasan Jumlah Penumpang Trasportasi Selama PSBB

Sabtu, 18 April 2020 - 14:23 WIB
A A A
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera dilaksanakan di DKI Jakarta pada Jumat (10/4). Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan teknis yang akan mengatur pembatasan jumlah penumpang transportasi selama masa PSBB. Secara rinci, skenario pembatasan pada kendaraan pribadi jenis sedan hanya boleh mengangkut 3 orang (1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang). Lalu, untuk mobil bukan sedan berkapasitas 7 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang).

Sepeda motor hanya boleh mengangkut satu penumpang atau dilarang boncengan. Terakhir, untuk kendaraan pribadi tipe bus berkapasitas di atas 7 penumpang hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut. Sementara trasportasi umum yang rencananya akan dibatasi jumlah penumpangnya yaitu MRT, LRT, Transjakarta, Angkutan Umum Reguler, Taksi, Angkutan Online Roda Empat, Angkutan Roda Dua, dan Kapal Kepulauan Seribu.

Lebih rinci, MRT hanya boleh mengangkut 60 penumpang dari kapasitas tempat duduk 325 orang. Untuk LRT hanya boleh mengangkut 30 penumpang dari kapasitas tempat duduk 129 orang. Taksi sedan hanya boleh mengangkut 3 dari kapasitas 4 penumpang. Untuk Angkutan Online Roda Empat sedan dan bukan sedan aturannya sama seperti kendaraan pribadi. Begitu juga dengan Angkutan Roda Dua (ojek online dan ojek pangkalan), hanya boleh mengantar barang dan makanan. Terakhir, Kapal Kepulauan Seribu hanya boleh mengangkut 25 penumpang dari 54 kapasitas angkut dan beroperasi 1 kali dalam 1 minggu maksimal 2 kapal.

Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Harga Tes PCR Turun,...
Harga Tes PCR Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik
16 Hal yang Harus Diingat...
16 Hal yang Harus Diingat Selama PSBB Total Jakarta
Segini Harga Tiket Pesawat...
Segini Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama Masa PSBB
Selama Ramadhan Penumpang...
Selama Ramadhan Penumpang Commuter Line boleh Berbuka di Kereta
Simak Aturan Baru Calon...
Simak Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat
Jam Operasional KRL,...
Jam Operasional KRL, MRT, LRT dan Transjakarta Selama PSBB Ketat
Infografis Terkini
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
2 jam yang lalu
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
1 hari yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
2 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
3 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
5 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final