Acara Pernikahan Hanya...
1/1

Acara Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 20 Undangan Saja

Senin, 27 September 2021 - 19:00 WIB
A A A
Sebanyak 11 asosiasi industri pernikahan di Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang hingga saat ini masih berlangsung .Para pengusaha wedding merasa keberatan dengan ketentuan pembatasan kapasitas tamu undangan yang diperbolehkan hadir dalam sebuah resepsi pernikahan seperti yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 Tahun 2021.

"Inmendagri yang telah terbit 2-3 bulan ini tidak melibatkan asosiasi dalam pengambilan keputusan sehingga banyak aturan yang kurang relevan dengan iklim industri pernikahan ," ujar koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Suprafto dalam jumpa pers, dikutip Minggu (26/9/2021).

BACA JUGA:------------------------------

PENERAPAN GANJIL-GENAP KAWASAN WISATA SECARA NASIONAL

20 OBJEK WISATA MULAI DIBUKA DI WILAYAH PPKM LEVEL 3 JAWA-BALI

Sebagai informasi, dalam Inmendagri disebutkan bahwa resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan untuk daerah dengan PPKM level 3 dan 50 undangan untuk PPKM level 2. Selain itu, penyelenggara juga tidak diperkenankan mengadakan makan di tempat.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Penyakit Lambung tak...
Penyakit Lambung tak Hanya Maag, Lantas Apa Saja Jenisnya?
Menhub: Harga Tiket...
Menhub: Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10% Saja
Syarat Naik Pesawat...
Syarat Naik Pesawat Diperketat, Hanya Boleh Menggunakan PCR
Kenali Makanan Apa Saja...
Kenali Makanan Apa Saja yang Boleh Dibawa ke Dalam Pesawat
Kawasaki EC-1, Pesawat...
Kawasaki EC-1, Pesawat Canggih yang Hanya Dibuat 1 Unit Saja
Salat Idul Fitri Hanya...
Salat Idul Fitri Hanya Boleh di Zona Kuning dan Hijau
Infografis Terkini
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
10 jam yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
1 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
2 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
4 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
5 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah