Terobosan Baru Mahkamah...
1/2
Terobosan Baru Mahkamah...
2/2
Terobosan Baru Mahkamah...
Terobosan Baru Mahkamah...

Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:00 WIB
A A A
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Ini peringatan bagi para pejabat negara yang bernafsu mengorupsi uang rakyat. Jika nekat melakukan ko­rupsi senilai Rp100 miliar atau lebih dengan dampak yang menyusahkan ma­sya­ra­kat, me­reka akan divonis pida­na pen­jara seumur hidup.

Hukuman tersebut bisa ter­jadi karena Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan ba­ru untuk mengantisipasi dis­pa­ri­tas pidana bagi para pelaku korupsi dengan mengesahkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedo­man Pe­midanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tin­dak Pida­na Korupsi (Tipikor).

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

DJOKO TJANDRA DIJEMPUT BARESKRIM POLRI DI BANDARA HALIM MALAM INI

POLRI TETAPKAN 69 PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DAN HUTAN

------------------------------------------------------------

Perma ini ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarif­ud­din pada 8 Juli 2020, di­un­dangkan pada 24 Juli 2020, dan mulai berlaku sejak tang­gal di­undangkan. Kendati de­mi­kian, tidak serta-merta me­re­ka yang terlibat korupsi Rp100 miliar layak divonis se­umur hidup karena ada pra­syarat lainnya. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Febrie Adriansyah, Jaksa...
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda yang Jebloskan Belasan Koruptor
Teddy Minahasa Divonis...
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Penjara
Saud bin Abdulaziz,...
Saud bin Abdulaziz, Pangeran yang Dipenjara Seumur Hidup
Pertimbangan Jaksa Tuntut...
Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
4 Pemain Sepak Bola...
4 Pemain Sepak Bola Indonesia Dilarang Bermain Seumur Hidup
4 Hewan yang Kawin Sekali...
4 Hewan yang Kawin Sekali Seumur Hidup dan Mati Setelahnya
Infografis Terkini
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
18 jam yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
1 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
3 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
4 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
5 hari yang lalu
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss