Terobosan Baru Mahkamah...
1/2
Terobosan Baru Mahkamah...
2/2
Terobosan Baru Mahkamah...
Terobosan Baru Mahkamah...

Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:00 WIB
A A A
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Ini peringatan bagi para pejabat negara yang bernafsu mengorupsi uang rakyat. Jika nekat melakukan ko­rupsi senilai Rp100 miliar atau lebih dengan dampak yang menyusahkan ma­sya­ra­kat, me­reka akan divonis pida­na pen­jara seumur hidup.

Hukuman tersebut bisa ter­jadi karena Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan ba­ru untuk mengantisipasi dis­pa­ri­tas pidana bagi para pelaku korupsi dengan mengesahkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedo­man Pe­midanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tin­dak Pida­na Korupsi (Tipikor).

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

DJOKO TJANDRA DIJEMPUT BARESKRIM POLRI DI BANDARA HALIM MALAM INI

POLRI TETAPKAN 69 PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DAN HUTAN

------------------------------------------------------------

Perma ini ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarif­ud­din pada 8 Juli 2020, di­un­dangkan pada 24 Juli 2020, dan mulai berlaku sejak tang­gal di­undangkan. Kendati de­mi­kian, tidak serta-merta me­re­ka yang terlibat korupsi Rp100 miliar layak divonis se­umur hidup karena ada pra­syarat lainnya. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Febrie Adriansyah, Jaksa...
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda yang Jebloskan Belasan Koruptor
Teddy Minahasa Divonis...
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Penjara
Saud bin Abdulaziz,...
Saud bin Abdulaziz, Pangeran yang Dipenjara Seumur Hidup
Pertimbangan Jaksa Tuntut...
Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
4 Pemain Sepak Bola...
4 Pemain Sepak Bola Indonesia Dilarang Bermain Seumur Hidup
4 Hewan yang Kawin Sekali...
4 Hewan yang Kawin Sekali Seumur Hidup dan Mati Setelahnya
Infografis Terkini
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
13 jam yang lalu
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
2 hari yang lalu
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
3 hari yang lalu
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
4 hari yang lalu
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
5 hari yang lalu
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah