Ini Pelaku Bisnis dan...
1/1

Ini Pelaku Bisnis dan Industri yang Terima Listrik Gratis

Minggu, 03 Mei 2020 - 11:30 WIB
A A A
Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis skala kecil dan industri kecil yang menggunakan listrik 450 VA. Kebijakan ini akan berlaku selama 6 bulan, terhitung mulai bulan Mei 2020.Untuk pelanggan bisnis dan industri 450 VA pascabayar, secara otomatis tagihan untuk pemakaian pada rekening bulan Mei sampai dengan Oktober adalah nol rupiah.

Sedangkan untuk pelanggan yang menggunakan token listrik, token gratis tersebut dapat diperoleh dengan mengakses website PLN maupun melalui WhatsApp.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

TEMBUS 10.000, TOTAL KASUS COVID-19 TERKONFIRMASI DI INDONESIA

USIA 30-59 TAHUN PALING BANYAK JADI KORBAN COVID-19

------------------------------------------------------------

Mekanisme menggunakan whatsapp perlu beberapa hari karena PLN harus memasukkan database penerima sistem sehingga tepat sasaran. 3 Mei 2020, pelanggan yang berhak dapat mengakses token listrik gratis. Pelanggan dapat kirimkan nomor ID Pelanggannya ke Whatsapp untuk memperoleh token gratis.Distribusi token juga bekerja sama dengan perangkat desa untuk menjangkau pelanggan- pelanggan usaha dan industri yang kesulitan akses jaringan internet.
(udi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Pelaku Industri Kreatif...
Pelaku Industri Kreatif Dapat Insentif dari Pemerintah
Ini Cara Dapatkan Token...
Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Maret
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Keluarga Biden Terima...
Keluarga Biden Terima Rp69 Miliar dari Eksekutif Bisnis China
300.000 Kompor Listrik...
300.000 Kompor Listrik Bakal Dibagikan Pemerintah Gratis
3 Skema Bisnis Pengisian...
3 Skema Bisnis Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik
Infografis Terkini
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
13 jam yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
1 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
3 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
4 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
5 hari yang lalu
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss