MUI Tetapkan Uang Kripto...
1/1

MUI Tetapkan Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperjualbelikan

Kamis, 11 November 2021 - 18:00 WIB
A A A
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup. Dalam ijtima tersebut, para ulama menyepakati 12 poin bahasan salah satunya, tentang penggunaan uang kriptokarensi. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh penggunaan cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," katanya saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis,(11/11/2021).

BACA JUGA : ----------------------------------------

HARGA MATA UANG KRIPTO BITCOIN TEMBUS REKOR TERTINGGI

GADIS BULUKUMBA DILAMAR 2 KEPING BITCOIN SENILAI RP1,7 MILIAR

Ni'am mengatakan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjual belikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
(udi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
KH Cholil Nafis: Haji...
KH Cholil Nafis: Haji Virtual di Metaverse Haram dan Tidak Sah
China Boikot Uang Kripto...
China Boikot Uang Kripto dari Perbankan dan Perusahaan Pembayaran
Sah! Pemerintah Tetapkan...
Sah! Pemerintah Tetapkan Harga Vaksin Gotong Royong
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19...
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Asal China Haram
MUI Tetapkan Fatwa Buzzer,...
MUI Tetapkan Fatwa Buzzer, Ini Aktivitas yang Diharamkan
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19...
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Asal China Haram
Infografis Terkini
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
4 jam yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
1 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
2 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
4 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
5 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah