Bisa Datangkan Investasi...
1/1

Bisa Datangkan Investasi Triliunan, Ini Aturan Anyar PLTS Atap

Minggu, 23 Januari 2022 - 17:30 WIB
A A A
Kementerian ESDM resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur ketentuan PLTS atap , yaitu Permen ESDM No. 26 Tahun 2021. Kehadiran aturan ini memperjelas proses bisnis dan tata kelola PLTS atap ke depannya. Diberlakukannya Permen 26 Tahun 2021 mendorong percepatan target PLTS atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Menurut perhitungan Kementerian ESDM, penetapan target ini berdampak positif pada beberapa hal.

Baca juga: Kini Diburu Dunia, Harta Karun Super Langka Ada di Lumpur Lapindo

Misalnya, terdapat potensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun hingga Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 triliun sampai Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim. Kemudian, dampak positif lainnya ialah berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja dan mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Baca juga: 3 Skema Bisnis Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik

Lalu, penerapan aturan ini mendukung green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global serta menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e. Terakhir, terdapat potensi penerimaan dari penjualan nilai ekonomi karbon (NEK) sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 USD/ton CO2e).
(son)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Perputaran Uang Seragam...
Perputaran Uang Seragam Baru Satpam Bisa Triliunan Rupiah
Minum Susu Secara Rutin...
Minum Susu Secara Rutin Bisa Jadi Investasi Gizi Cegah Stunting
Sudah Gajian? Ini Empat...
Sudah Gajian? Ini Empat Tips Investasi Emas Batangan
Daftar 14 Investasi...
Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi
Mengapa Warganet Mudah...
Mengapa Warganet Mudah Terjerumus Investasi Ilegal? Ini Alasannya
Infografis Terkini
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
15 jam yang lalu
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
1 hari yang lalu
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
2 hari yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
3 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
4 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah