Pemprov DKI Jakarta...
1/2
Pemprov DKI Jakarta...
2/2
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta...

Pemprov DKI Jakarta Larang Bangunan Bertingkat Sedot Air Tanah

Rabu, 02 Februari 2022 - 09:00 WIB
A A A
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang bangunan bertingkat menyedot air tanah. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93/2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah. Meski sudah diteken sejak 22 Oktober 2021, pemberian sanksi baru akan efektif pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga : Malas Berolahraga, Kebugaran Masyarakat Indonesia Rendah

Bangunan yang dilarang menyedot air tanah yakni bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi. Untuk b­a­ngunan bertingkat, minimal 8 lantai. Kendati demikian, larangan tersebut bukan untuk semua bangunan di Ja­karta. Dalam Pasal 2 dijabarkan, la­rangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada ba­ngunan di zona bebas air tanah.

Baca Juga : Pandemi Belum Berakhir, Dunia Dibuat Khawatir Varian Omicron

Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan. Setelah aturan ber­laku, seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria harus menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Pemprov DKI Lanjutkan...
Pemprov DKI Lanjutkan Program Kartu Pekerja Jakarta
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Proyek LRT Jakarta Fase 2A
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
6 Jenis Makanan yang...
6 Jenis Makanan yang Disubsidi Pemprov DKI Jakarta
Ayo Daftar! Mudik Lebaran...
Ayo Daftar! Mudik Lebaran Gratis Pemprov DKI Jakarta
Infografis Terkini
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
20 jam yang lalu
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
1 hari yang lalu
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
2 hari yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
3 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
4 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026