Pemprov DKI Jakarta...
1/2
Pemprov DKI Jakarta...
2/2
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta...

Pemprov DKI Jakarta Larang Bangunan Bertingkat Sedot Air Tanah

Rabu, 02 Februari 2022 - 09:00 WIB
A A A
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang bangunan bertingkat menyedot air tanah. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93/2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah. Meski sudah diteken sejak 22 Oktober 2021, pemberian sanksi baru akan efektif pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga : Malas Berolahraga, Kebugaran Masyarakat Indonesia Rendah

Bangunan yang dilarang menyedot air tanah yakni bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi. Untuk b­a­ngunan bertingkat, minimal 8 lantai. Kendati demikian, larangan tersebut bukan untuk semua bangunan di Ja­karta. Dalam Pasal 2 dijabarkan, la­rangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada ba­ngunan di zona bebas air tanah.

Baca Juga : Pandemi Belum Berakhir, Dunia Dibuat Khawatir Varian Omicron

Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan. Setelah aturan ber­laku, seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria harus menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Pemprov DKI Lanjutkan...
Pemprov DKI Lanjutkan Program Kartu Pekerja Jakarta
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Proyek LRT Jakarta Fase 2A
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
6 Jenis Makanan yang...
6 Jenis Makanan yang Disubsidi Pemprov DKI Jakarta
Ayo Daftar! Mudik Lebaran...
Ayo Daftar! Mudik Lebaran Gratis Pemprov DKI Jakarta
Infografis Terkini
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
1 hari yang lalu
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
3 hari yang lalu
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
3 hari yang lalu
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
5 hari yang lalu
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
6 hari yang lalu
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
1 minggu yang lalu
Infografis Terpopuler
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid