Ini Aturan Jam Kerja...
1/1

Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan dari Pemerintah

Senin, 28 Maret 2022 - 10:00 WIB
A A A
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para aparatur sipil negara (ASN/PNS) selama bulan Ramadhan tahun 2022. Ketentuannya tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca juga: Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa latar belakang adanya SE tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan . "Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijrah," tulis SE tersebut, diikutip Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Kemenkes Wajibkan Jamaah Haji 2 Kali PCR saat Pulang ke Indonesia

Selanjutnya pada SE Kemenpan RB tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO). Selain itu juga diinstruksikan kepada para pegawai agar penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja. Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut. Selengkapnya lihat infografis.
(son)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Jam Kerja ASN Pemprov...
Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan
Mobil KIA EV6 Ini Terbuat...
Mobil KIA EV6 Ini Terbuat dari 350.000 LEGO Selama 800 Jam
Ini 3 Aturan yang Dilonggarkan...
Ini 3 Aturan yang Dilonggarkan Selama Perpanjangan PPKM
DKI PPKM Mikro, Ini...
DKI PPKM Mikro, Ini Aturan Jam Operasional Sektor Pariwisata
Makanan Khas Selama...
Makanan Khas Selama Ramadhan, Ini 5 Manfaat Kurma Bagi Kesehatan
Bolos Sepuluh Hari Kerja,...
Bolos Sepuluh Hari Kerja, PNS Bisa Langsung Dipecat
Infografis Terkini
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
18 jam yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
1 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
2 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
4 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
5 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah