Syarat Penumpang Kereta...
1/1

Syarat Penumpang Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2022

Senin, 18 April 2022 - 18:00 WIB
A A A
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau pemudik untuk mentaati persyaratan angkutan Mudik Lebaran 2022 . Khususnya pemudik yang membawa anak-anak saat mudik menggunakan Kereta Api. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari mulai H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022. Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 27 April hingga 1 Mei 2022.

Baca juga: Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap-One Way saat Mudik Lebaran

“Bagi penumpang KAI anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke dua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,” terangnya di Jakarta, Minggu (17/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama Empat Hari

Eva menjelaskan, jika masih belum melaksanakan vaksinasi Covid1 9 kedua hingga yang belum sama sekali, wajib membawa bukti antigen atau PCR. "Termasuk yang belum vaksinasi sama sekali, wajib membawa bukti Antigen atau PCR ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya. Sementara itu, Eva menambahkan, anak yang belum vaksinasi di bawah enam tahun, tidak wajib membawa surat keterangan antigen atau PCR.
(son)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Larangan Mudik, Penumpang...
Larangan Mudik, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Turun
Ini Syarat Mudik Lebaran...
Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Pengidap Komorbid
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Aturan Ganjil Genap-One...
Aturan Ganjil Genap-One Way saat Mudik Lebaran 2022
1,36 Juta Tiket Kereta...
1,36 Juta Tiket Kereta Terjual untuk Mudik Lebaran
115.000 Tiket Mudik...
115.000 Tiket Mudik Lebaran Kereta Cepat Whoosh Terjual!
Infografis Terkini
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
13 jam yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
1 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
2 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
4 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
5 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah