Selain Indonesia, Negara...
1/1

Selain Indonesia, Negara Ini Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto

Sabtu, 11 Juni 2022 - 16:30 WIB
A A A
Ada 5 negara yang melarang penggunaan mata uang kripto karena dianggap tak memenuhi syarat sebagai alat tukar yang sah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa sudah mengeluarkan fatwa penggunaan kripto untuk transaksi jual beli adalah haram.

Baca juga : Ini 10 Negara yang Mengonsumsi Minyak Goreng Terbesar di Dunia

Kripto merupakan mata digital yang dikelola oleh jaringan komputer. Diharamkannya kripto untuk mata uang di Indonesia karena dianggap mengandung dhahar, gharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Baca juga : Negara-Negara dengan Tujuan Ekspor Batu Bara Indonesia

Dhahar sendiri merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kerugian saat terjadinya pemindahan hak kepemilikan. Sementara ghahar sendiri memiliki makna ketidakpastian dalam transaksi yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan syariat dalam transaksi tersebut. Ternyata tidak hanya di Indonesia saja lho. Ada juga beberapa negara yang melarang penggunaan mata uang kripto. Apa saja yah negara tersebut? Berikut ulasannya seperti dirangkum dari berbagai sumber :
(had)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Elon Musk Beli Twitter,...
Elon Musk Beli Twitter, Mata Uang Kripto Ini Melesat
Hacker Sukses Gondol...
Hacker Sukses Gondol Mata Uang Kripto Senilai Rp8,5 Triliun
Bukan Rupiah, Berikut...
Bukan Rupiah, Berikut Ini 5 Mata Uang Tertua di Indonesia
Selain Indonesia, Negara-negara...
Selain Indonesia, Negara-negara Ini Juga Memiliki Tradisi Mudik
Berikut Deretan Negara...
Berikut Deretan Negara yang Tak Mempunyai Mata Uang
Negara-negara Ini Tunda...
Negara-negara Ini Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Infografis Terkini
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
4 jam yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
1 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
2 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
4 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
5 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah