Berikut ini Pasal-pasal...
1/8
Berikut ini Pasal-pasal...
2/8
Berikut ini Pasal-pasal...
3/8
Berikut ini Pasal-pasal...
4/8
Berikut ini Pasal-pasal...
5/8
Berikut ini Pasal-pasal...
6/8
Berikut ini Pasal-pasal...
7/8
Berikut ini Pasal-pasal...
8/8
Berikut ini Pasal-pasal...
Berikut ini Pasal-pasal...
Berikut ini Pasal-pasal...
Berikut ini Pasal-pasal...
Berikut ini Pasal-pasal...
Berikut ini Pasal-pasal...
Berikut ini Pasal-pasal...
Berikut ini Pasal-pasal...

Berikut ini Pasal-pasal Kontroversial dalam RKUHP

Jum'at, 25 November 2022 - 22:20 WIB
A A A
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR tidak bisa memuaskan semua pihak dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ).

Baca juga: Gaji Perdana Menteri Anwar Ibrahim Tidak Akan Diambil

Dia bersyukur bahwa pembahasan RKUHP telah usai pada Kamis (24/11/2022) sore. "Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya, karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi dan kontroversi itu bisa secara diametral (saling berhadap-hadapan)," ujar Edward kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia

Pria yang akrab disapa Prof. Eddi ini menuturkan, sekarang tugas pemerintah dan DPR adalah menjelaskan kepada publik mengapa akhirnya mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang usulan secara diametral itu bertolak belakang. "Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," ujarnya.
(sam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Motor Listrik Kontroversial...
Motor Listrik Kontroversial Ini Siap Jadi yang Tercepat di Dunia
Trump Kembali Mengeluarkan...
Trump Kembali Mengeluarkan Kebijakan Kontroversial
Berikut Gol-Gol Tercepat...
Berikut Gol-Gol Tercepat dalam Sejarah Piala Eropa
Berikut 4 Makna Jeruk...
Berikut 4 Makna Jeruk Mandarin dalam Perayaan Imlek
Hannibal Directive,...
Hannibal Directive, Kebijakan Militer Israel yang Kontroversial
Berikut Syarat Pelaku...
Berikut Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama PPKM Darurat
Infografis Terkini
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
8 jam yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
1 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
2 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
4 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
5 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah