3 Syarat Dapat Insentif...
1/1

3 Syarat Dapat Insentif Konversi Motor BBM ke Listrik Rp7 Juta

Kamis, 09 Maret 2023 - 08:30 WIB
A A A
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan syarat penerima insentif motor listrik Rp7 juta. Terdapat 3 syarat yang ingin mendapatkan bantuan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang mulai berlaku efektif 20 Maret 2023.

Baca juga: Cara Mendapatkan Insentif Rp7 Juta untuk Motor Listrik Baru

"Pertama motornya sendiri dengan syarat tidak mogok, masih layak jalan itu yang kita konversi. Artinya, yang masih kita pakai seharian," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers program KBLBB, di Gedung Kemenko Marinves, di Jakarta, Senin (6/3/2023). Selanjutnya, yang kedua motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP. "Mungkin teman-teman lagi seneng moge, tidak termasuk itu," imbuhnya.

Baca juga: Peristiwa Kebakaran di Jakarta yang Menelan Korban Jiwa

Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). "Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya motir dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian," jelas Rida.
(son)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Cara Mendapatkan Insentif...
Cara Mendapatkan Insentif Rp7 Juta untuk Motor Listrik Baru
Berikut Daftar Sepeda...
Berikut Daftar Sepeda Motor Keren dengan Harga Rp7 Juta
Biaya, Syarat, dan Cara...
Biaya, Syarat, dan Cara Mengajukan Konversi Motor Listrik
Syarat dan Cara Beli...
Syarat dan Cara Beli Motor Listrik Pakai Aplikasi PLN Mobile
Syarat Dapat Dana Bantuan...
Syarat Dapat Dana Bantuan hingga Rp10,5 Juta Bagi Korban PHK
Daftar Mobil yang Dapat...
Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPnBM
Infografis Terkini
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
14 jam yang lalu
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
1 hari yang lalu
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
2 hari yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
3 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
4 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah