7 Aturan Usaha Pariwisata...
1/1

7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan

Jum'at, 24 Maret 2023 - 15:00 WIB
A A A
Selama bulan puasa Ramadan , pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Jakarta perlu mengetahui tujuh aturan yang wajib ditaati. Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Surat edaran ini mengatur tata cara usaha pariwisata selama bulan Ramadan hingga Idul fitri.

Baca juga: Penumpang Transjakarta Diizinkan Buka Puasa dalam Bus

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, surat edaran tersebut mengatur berbagai usaha pariwisata atau hiburan dalam menjaga kesucian dan kondusivitas selama Ramadan.

Baca juga: Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum, wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri ," ujar Andhika, dalam laman resmi Pemprov DKI, dikutip Kamis (23/3/2023).
(son)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Jadi Momok Wisatawan,...
Jadi Momok Wisatawan, Aturan Karantina Pariwisata Dihapus?
DKI PPKM Mikro, Ini...
DKI PPKM Mikro, Ini Aturan Jam Operasional Sektor Pariwisata
7 Tempat Hunting Foto...
7 Tempat Hunting Foto di Jakarta, Keren dan Instagramable!
Aturan Kesehatan Saat...
Aturan Kesehatan Saat Belanja di Pasar Tradisional
Aturan Berbuka Puasa...
Aturan Berbuka Puasa di Dalam Transportasi Umum Jakarta
Tips Mengatasi Bibir...
Tips Mengatasi Bibir Kering dan Pecah saat Puasa Ramadan
Infografis Terkini
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
13 jam yang lalu
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
1 hari yang lalu
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
2 hari yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
3 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
4 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah