Gus Nur Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian dan Penghinaan
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:00 WIB
A
A
A
Bareskrim Polrimenetapkan Sugi Nur Raharja atau yang karib disapaGus Nursebagai tersangka. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaanujaran kebenciandan penghinaan.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
------------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
KEBAKARAN GEDUNG KEJAGUNG DISEBABKAN PUNTUNG ROKOK
POLA KELOMPOK ANARKO YANG BIKIN RUSUH SAAT AKSI DEMO
------------------------------------------------------------------------
Gus Nur diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Saat ini, Gus Nur sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dari Malang.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
------------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
KEBAKARAN GEDUNG KEJAGUNG DISEBABKAN PUNTUNG ROKOK
POLA KELOMPOK ANARKO YANG BIKIN RUSUH SAAT AKSI DEMO
------------------------------------------------------------------------
Gus Nur diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Saat ini, Gus Nur sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dari Malang.
(bay)