Bolehkah Harta Zakat...
1/1

Bolehkah Harta Zakat Didistribusikan ke Korban Covid-19?

Kamis, 21 Mei 2020 - 15:00 WIB
A A A
Distribusi zakatuntuk mereka yang terdampak wabah Covid-19 perlu mendapat kajian para ulama dan pemerintah. Apakah hartazakatboleh didistribusikan kepada korban terdampak wabah Covid-19 ini? Berikut pandanganUstaz Isnan Ansory Lc(pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Menghadapi Wabah Penyakit". Secara umum, ibadah sosial di dalam syariatIslamyang terkait dengan harta dapat dibedakan menjadi dua sifat.Pertama, ibadah yang terikat dengan ketentuan khusus (ibadah maaliyyah muqoyyadah).Kedua, ibadah yang tidak terikat dengan ketentuan khusus.

Ketentuan khusus di sini adalah objek pendistribusian harta tersebut. Ada yang bersifat khusus spesifik dan ada yang tidak bersifat khusus. Di antara konsep ibadah sosial yang bersifat khusus dalam pendistribusiannya adalah ibadahzakat . Sedangkan yang tidak bersifat khusus adalah sedekah yang mutlak (shodaqah muthlaqoh). Atas dasar ini, apakah dibenarkan dalam syariat Islam, hartazakatdidistribusikan untuk korban terdampak wabah Covid-19 yang hari ini dihadapai umat manusia? Jawabnya, tergantung pada objek yang spesifik hendak didistribusikannya hartazakattersebut.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

PEMERINTAH GUYUR RP149,3 T UNTUK PULIHKAN BUMN TERDAMPAK CORONA

MENELUSURI LIMA MUSEUM SEJARAH ISLAM TERBESAR DI DUNIA

------------------------------------------------------------

8 kelompok yang berhak menerima zakat menurut Alquran (QS. At-Taubah: 60): 1. Fakir (tidak memiliki harta) 2. Miskin (penghasilannya tidak mencukupi) 3. Riqab (budak) 4. Gharim (banyak hutang) 5. Mualaf (baru masuk Islam) 6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah) 7. Ibnu Sabil (musyafir dan pelajar perantauan) 8. Amil zakat (panitia zakat).Atas dasar ayat itu, maka zakat bisa saja disalurkan kepada mereka yang terdampak Covid-19 jika termasuk di antara 8 penerima zakat ini.
(udi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Kabupaten Bogor Siapkan...
Kabupaten Bogor Siapkan 10 TPU Khusus Korban Covid-19
Banjir di India Hanyutkan...
Banjir di India Hanyutkan Ratusan Mayat Korban Covid-19
5 Negara dengan Korban...
5 Negara dengan Korban Covid-19 Tertinggi di Dunia
Usia 30-59 Tahun Paling...
Usia 30-59 Tahun Paling Banyak Jadi Korban Covid-19
Korban Bertambah, Penyebaran...
Korban Bertambah, Penyebaran Covid-19 di Gedung Putih Makin Ngeri
Indonesia Peringkat...
Indonesia Peringkat Ke-85 Penanganan Pandemi Covid-19
Infografis Terkini
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
1 jam yang lalu
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
1 hari yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
2 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
3 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
5 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final