Gaji Ojol Dikaji Kemungkinan Bakal Kena Dipotong Tapera
Senin, 03 Juni 2024 - 07:00 WIB
A
A
A
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi yang akan mengatur para pekerja informal, seperti ojol, kurir, pekerja digital, dan lain sebagainya.
Baca juga: Per Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Simpanan Tapera
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan regulasi tersebut juga akan dibuat untuk mengatur para pekerja di sektor informal untuk menjadi wajib kepesertaan BP Tapera seperti para pekerja swasta.
Baca juga: Inilah 5 Fakta Tapera, Program Pemerintah yang Tuai Polemik
Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan Sedang menyusun regulasi teknis Dalam bentuk Permenaker Mengenai pengaturan tentang OJOL, ini pun belum selesai, kami masih public hearing, ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Per Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Simpanan Tapera
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan regulasi tersebut juga akan dibuat untuk mengatur para pekerja di sektor informal untuk menjadi wajib kepesertaan BP Tapera seperti para pekerja swasta.
Baca juga: Inilah 5 Fakta Tapera, Program Pemerintah yang Tuai Polemik
Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan Sedang menyusun regulasi teknis Dalam bentuk Permenaker Mengenai pengaturan tentang OJOL, ini pun belum selesai, kami masih public hearing, ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).
(udi)