Teknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Kemendiktisaintek
Selasa, 27 Mei 2025 - 12:00 WIB
A
A
A
Kementerian Pendidikan Tinggi , Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menyosialisasikan Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan skema remunerasi. Kegiatan ini juga melibatkan seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I sampai XVII.
Baca juga: Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kemdiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan kementerian tersebut, termasuk dosen.
Baca juga: Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Dalam pemaparannya, dikutip dari laman Kemendiktisaintek, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa penghitungan tunjangan kinerja dosen didasarkan pada dua komponen utama.
Baca juga: Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kemdiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan kementerian tersebut, termasuk dosen.
Baca juga: Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Dalam pemaparannya, dikutip dari laman Kemendiktisaintek, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa penghitungan tunjangan kinerja dosen didasarkan pada dua komponen utama.
(puq)