Pemilu Nasional dan...
1/5
Pemilu Nasional dan...
2/5
Pemilu Nasional dan...
3/5
Pemilu Nasional dan...
4/5
Pemilu Nasional dan...
5/5
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan...

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?

Senin, 07 Juli 2025 - 16:00 WIB
A A A
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu Daerah atau Lokal). Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai "Pemilu 5 (lima) kotak" tidak lagi berlaku.

Baca juga: 26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025

Diketahui, pada 2019 dan 2024, sebagian besar pemilih harus dihadapkan pada lima kotak suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelima kotak tersebut adalah kotak surat suara pemilihan presiden , pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Tingkat I, dan pemilihan Anggota DPRD Tingkat II.

Baca juga: Profil Irjen Pol Dadang Hartanto, Komandan Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara

Sementara, pemilihan kepala daerah dilaksanakan terpisah. Pada 2024, pilkada dilaksanakan beberapa bulan setelah pelaksanaan Pemilu 5 Kotak tersebut.
(puq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Apa Saja Penyebab dan...
Apa Saja Penyebab dan Faktor Risiko Kanker Ovarium?
KIP Kuliah Pendaftarannya...
KIP Kuliah Pendaftarannya Dibuka, Apa Saja Syaratnya?
Ini Empat Manfaat Stroberi...
Ini Empat Manfaat Stroberi bagi Kesehatan, Apa Saja?
Kopi Hitam Banyak Manfaatnya...
Kopi Hitam Banyak Manfaatnya Bagi Kesehatan, Apa Saja?
Obama: Cuma Diktator...
Obama: Cuma Diktator yang Lakukan Apa Saja demi Berkuasa
Hindari Hidrasi, Ini...
Hindari Hidrasi, Ini 5 Manfaat Minum Air, Apa Saja?
Infografis Terkini
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
13 jam yang lalu
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
1 hari yang lalu
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
2 hari yang lalu
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
2 hari yang lalu
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
4 hari yang lalu
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
5 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS