Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Senin, 07 Juli 2025 - 16:00 WIB
A
A
A
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu Daerah atau Lokal). Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai "Pemilu 5 (lima) kotak" tidak lagi berlaku.
Baca juga: 26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025
Diketahui, pada 2019 dan 2024, sebagian besar pemilih harus dihadapkan pada lima kotak suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelima kotak tersebut adalah kotak surat suara pemilihan presiden , pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Tingkat I, dan pemilihan Anggota DPRD Tingkat II.
Baca juga: Profil Irjen Pol Dadang Hartanto, Komandan Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
Sementara, pemilihan kepala daerah dilaksanakan terpisah. Pada 2024, pilkada dilaksanakan beberapa bulan setelah pelaksanaan Pemilu 5 Kotak tersebut.
Baca juga: 26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025
Diketahui, pada 2019 dan 2024, sebagian besar pemilih harus dihadapkan pada lima kotak suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelima kotak tersebut adalah kotak surat suara pemilihan presiden , pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Tingkat I, dan pemilihan Anggota DPRD Tingkat II.
Baca juga: Profil Irjen Pol Dadang Hartanto, Komandan Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
Sementara, pemilihan kepala daerah dilaksanakan terpisah. Pada 2024, pilkada dilaksanakan beberapa bulan setelah pelaksanaan Pemilu 5 Kotak tersebut.
(puq)