Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Senin, 11 Agustus 2025 - 11:00 WIB
A
A
A
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Dengan pemberian abolisi dan amnesti tersebut maka kasus hukum yang saat ini menjerat keduanya berpotensi untuk dihentikan. Keduanya juga berpeluang untuk bebas.
Baca juga: Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 UUD ayat 2 yang berbunyi: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Dengan pemberian abolisi dan amnesti tersebut maka kasus hukum yang saat ini menjerat keduanya berpotensi untuk dihentikan. Keduanya juga berpeluang untuk bebas.
Baca juga: Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 UUD ayat 2 yang berbunyi: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(puq)