4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Sabtu, 20 September 2025 - 10:00 WIB
A
A
A
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan 4.155 peserta lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Proses selanjutnya bagi yang lolos adalah mengisi kelengkapan berkas di portal SSCASN.
Baca juga: Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip dari laman UIN Sunan Gunung Djati, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: 5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.
Baca juga: Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip dari laman UIN Sunan Gunung Djati, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: 5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.
(puq)