Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Sabtu, 08 November 2025 - 18:43 WIB
A
A
A
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan kuota haji reguler untuk provinsi pada pelaksanaan haji 2026. Pembagian kuota antarprovinsi ini untuk pertama kalinya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji.
Baca juga: 7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kementerian membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.
Baca juga: 10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Pola baru berbasis daftar tunggu ini dinilai paling adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula. Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah antarprovinsi akan menjadi seragam sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah yang menunggu puluhan tahun dan daerah dengan antrean singkat. Selengkapnya simak infografis.
Baca juga: 7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kementerian membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.
Baca juga: 10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Pola baru berbasis daftar tunggu ini dinilai paling adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula. Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah antarprovinsi akan menjadi seragam sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah yang menunggu puluhan tahun dan daerah dengan antrean singkat. Selengkapnya simak infografis.
(puq)