Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Jum'at, 09 Januari 2026 - 15:00 WIB
A
A
A
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap deretan pasal "bermasalah" dalam KUHP dan KUHAP yang baru berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pasal bermasalah itu mencakup demonstrasi hingga makar.
Baca juga: Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, salah satu klausul yang bermasalah dalam KUHP terkait kebebasan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Ia berkata, KUHP baru membuat norma hukuman baru yang lebih berat dibanding KUHP lama.
Baca juga: 8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
"Jadi KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana ," kata Isnur dalam keterangannya, yang dikutip, Sabtu (3/1/2026).
Baca juga: Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, salah satu klausul yang bermasalah dalam KUHP terkait kebebasan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Ia berkata, KUHP baru membuat norma hukuman baru yang lebih berat dibanding KUHP lama.
Baca juga: 8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
"Jadi KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana ," kata Isnur dalam keterangannya, yang dikutip, Sabtu (3/1/2026).
(puq)