Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Senin, 16 Maret 2026 - 10:44 WIB
A
A
A
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pengaturan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Baca juga: APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kakorlantas Polri ). Aturan itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
Baca juga: Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
“Dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026,” demikian bunyi keterangan dalam aturan tersebut yang dilihat Senin (2/3/2026).
Selengkapnya simak infografis
Baca juga: APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kakorlantas Polri ). Aturan itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
Baca juga: Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
“Dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026,” demikian bunyi keterangan dalam aturan tersebut yang dilihat Senin (2/3/2026).
Selengkapnya simak infografis
(puq)