Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Sabtu, 02 Mei 2026 - 10:00 WIB
A
A
A
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan insentif pajak berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. Fasilitas ini dikhususkan bagi warga Jakarta yang melakukan pembelian rumah atau hunian pertama di wilayah Ibu Kota.
Baca juga: Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, sekaligus merangsang kepemilikan hunian yang layak bagi warga Jakarta di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Baca juga: Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi biaya transaksi properti yang seringkali menjadi hambatan dalam membeli rumah.
Selengkapnya simak infografis
Baca juga: Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, sekaligus merangsang kepemilikan hunian yang layak bagi warga Jakarta di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Baca juga: Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi biaya transaksi properti yang seringkali menjadi hambatan dalam membeli rumah.
Selengkapnya simak infografis
(puq)