Panduan Pencegahan dan...
1/2
Panduan Pencegahan dan...
2/2
Panduan Pencegahan dan...
Panduan Pencegahan dan...

Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

Rabu, 27 Mei 2020 - 11:30 WIB
A A A
Swipe untuk melihat slide berikutnya> >

Dengan mempertimbangkan, dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. ”Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya di Jakarta.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

SEKOLAH DIBUKA KEMBALI, PRANCIS CATAT 70 KASUS BARU COVID-19

WHO LAKUKAN UJI KLINIS DELAPAN KANDIDAT VAKSIN COVID-19

------------------------------------------------------------

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
(son)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Protokol Kesehatan di...
Protokol Kesehatan di Tempat Kerja, Efektif Cegah Covid-19
Kerjasama dan Kerja...
Kerjasama dan Kerja Keras Lawan Covid-19
Berada di Tempat Kerja/Usaha
Berada di Tempat Kerja/Usaha
Panduan Aman Saat Menerima...
Panduan Aman Saat Menerima Paket di Masa Pandemi Covid-19
Panduan Merawat Keluarga...
Panduan Merawat Keluarga Isolasi Mandiri Karena Covid-19
Faskes dan Tempat Isolasi...
Faskes dan Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Harus Ditambah
Infografis Terkini
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
3 hari yang lalu
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
4 hari yang lalu
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
5 hari yang lalu
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
5 hari yang lalu
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
1 minggu yang lalu
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
1 minggu yang lalu
Infografis Terpopuler
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!