Pemerintah Kembali Lakukan...
1/1

Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:00 WIB
A A A
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan. Hal ini karena tingginya penambahan kasus positif Covid-19 . Selain itu keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) juga meningkat.

"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat . Dan ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut," katanya, Rabu (6/1/2021).

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

3,5 TAHUN UNTUK SELESAIKAN VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA

PFIZER-BIONTECH, MODERNA DAN SINOVAC: VAKSIN UTAMA COVID-19

------------------------------------------------------------

Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%. Selengkapnya simak infografis.
(puq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Di Luar Jawa-Bali Pemerintah...
Di Luar Jawa-Bali Pemerintah Terapkan 3 Kategori PPKM
Indonesia Sukses Menggelar...
Indonesia Sukses Menggelar Kegiatan KTT G20 di Bali
Naik Pesawat di Luar...
Naik Pesawat di Luar Jawa Bali Diperbolehkan Pakai Antigen
Semua Kegiatan Kembali...
Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah, DKI Rem Darurat PSBB Transisi
Mal di Luar Jawa-Bali...
Mal di Luar Jawa-Bali Wajib Punya Satgas Covid-19
Tenaga Kesehatan Jawa-Bali...
Tenaga Kesehatan Jawa-Bali Sasaran Pertama Vaksinasi
Infografis Terkini
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
1 jam yang lalu
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
1 hari yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
2 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
3 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
5 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final