Tarif Transportasi Umum...
1/3
Tarif Transportasi Umum...
2/3
Tarif Transportasi Umum...
3/3
Tarif Transportasi Umum...
Tarif Transportasi Umum...
Tarif Transportasi Umum...

Tarif Transportasi Umum di Saat Pandemi Mendesak Ditata Ulang

Selasa, 09 Juni 2020 - 10:30 WIB
A A A
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Aturan ketat penggunaan transportasi umum di saat pandemi Covid-19 saat ini membuat ongkos perjalanan sangat melambung tinggi. Selain memberatkan calon penumpang, kebijakan ini juga membuat bisnis transportasi suram karena kian sepi peminat.

Pemerintah perlu segera turun tangan untuk menata ulang kebijakan sektor transportasi massal ini. Sebab, jika kondisi ini dibiarkan, maka mobilitas masyarakat kian terbatas di tengah kebijakan pemerinĀ­tah yang mendorong terwujudnya pola tatanan kehidupan baru (new normal). Pengusaha transportasi seperti maskapai, kapal laut, bus juga semakin terpuruk lantaran terbebani biaya operasional yang sangat tinggi.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

KARYAWAN PERKANTORAN DI DKI JAKARTA SIAP BEKERJA ALA NINJA

TRUMP: VIRUS CORONA ADALAH HADIAH SANGAT BURUK DARI CHINA

------------------------------------------------------------

Melalui aturan terbaru, yakni Surat Edaran Nomor 7/2020 yang terbit Sabtu (6/6), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mewajibkan warga yang ingin menggunakan transportasi umum menunjukkan surat keterangan uji polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Perbandingan Kapasitas...
Perbandingan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Saat Pandemi
Menggunakan Transportasi...
Menggunakan Transportasi Umum
Bertahan di Masa Pandemi...
Bertahan di Masa Pandemi dengan Menata Ulang Strategi Bisnis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Syarat Perjalanan Transportasi...
Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali Saat PPKM Diperpanjang
Lupakan Konser Manfaatkan...
Lupakan Konser Manfaatkan Influencer Saat Kampanye di Tengah Pandemi
Infografis Terkini
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
5 jam yang lalu
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
1 hari yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
2 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
3 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
5 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final